Menyambut Hari Raya Idul Adha 1433 H Dinas Peternakan menghimbau masyarakat agar mengqurbankan hewan yang telah memenuhi persyaratan teknis. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan hasil pangan hewani yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal).
Adapun prosedur Standar Operasional Pelaksanaan tersebut diuraikan sebagai berikut:
I.
PERSYARATAN HEWAN QURBAN
1. Sehat
2. Tidak Cacat
3. Cukup Umur :
·
Kambing / Domba : Umur lebih dari 1 tahun
ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap
·
Sapi / Kerbau : Umur lebih dari 2 tahun
ditandai dengan tumbuhnya dua pasang
gigi tetap.
4. Tidak Kurus
5. Jantan :
·
Tidak
dikastrasi / dikebiri.
·
Testis
/ buah zakar masih lengkap (2 buah), bentuk dan letaknya simetris
II.
PERSYARATAN TEMPAT PENAMPUNGAN HEWAN
QURBAN
1) Terpisah dengan tempat pemotongan dan
penanganan daging.
2) Senantiasa terjaga kebersihannya,
kering dan mampu melindungi hewan dari panas dan hujan.
3) Memiliki luas yang memadai sesuai
dengan jumlah hewan yang ditampung.
4) Tempat penampungan hewan kecil
(kambing/domba) terpisah dari tempat penampungan hewan besar (sapi/kerbau).
III.
TEKNIS PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
A.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PERAWATAN
DI TEMPAT PENAMPUNGAN HEWAN
1) Hewan diistirahatkan (sebaiknya lebih
dari 12 jam) di tempat penampungan hewan sementara.
2) Tersedia cukup air dan pakan selama
hewan dalam penampungan.
3) Sebaiknya 12 jam sebelum
penyembelihan, hewan dipuasakan dengan tetap diberikan minum untuk mengurangi
isi rumen.
4) Pemeriksaan Ante Mortem dilakukan oleh
Dokter Hewan atau petugas berwenang di bawah supervisi Dokter Hewan dan
dilakukan pemeriksaan ulang bila lebih dari 24 jam sebelum disembelih.
B.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
1) Hewan dihadapkan ke arah kiblat
2) Membaca basmalah
3) Memutuskan saluran makanan
(oesophagus), pembuluh darah (arteri carotis dan vena jugularis) dan saluran
nafas (trachea)
4) Hewan dipotong dengan sekali tekan,
dengan pisau tajam, tanpa mengangkat pisau dari leher (tapi kepala tidak
langsung dipisahkan).
Hal – hal yang perlu diperhatikan
dalam penyembelihan hewan qurban :
1) Mencegah perlakuan kasar dan
menyakitkan yang dapat menimbulkan ketakutan atau hewan menjadi tersiksa pada
saat akan disembelih.
2) Menjelang disembelih, hewan dirobohkan
perlahan-lahan menggunakan sistem ikatan tali tertentu, yang tidak menyebabkan
hewan kesakitan atau stress.
3) Penyembelihan dilakukan menggunakan
pisau yang tajam agar tidak menyiksa hewan.
C.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENANGANAN DAGING QURBAN
1) Setelah hewan tidak bergerak lagi
(mati) dan pengeluaran darah sempurna, kepala dipisahkan dari badan terlebih
dahulu baru kemudian kaki.
2) Penanganan selanjutnya sebaiknya
dilakukan pada posisi hewan digantung untuk memudahkan penanganan dan mencegah
kontaminasi.
3) Sebelum proses pengulitan, dilakukan
pengikatan saluran makanan (oesophagus) dan anus agar isi lambung dan usus
tidak mencemari daging.
4) Pengulitan dilaksanakan secara
hati-hati dan bertahap diawali dengan membuat irisan pada sepanjang kulit dada
dan bagian perut.
5) Selanjutnya dilakukan pengeluaran
jeroan dan kemudian dipisahkan antara jeroan merah (hati, jantung, paru-paru,
limpa, ginjal, lidah) dengan jeroan hijau (lambung, usus, saluran makanan dan lemak).
6) Dilakukan pemeriksaan Post Mortem oleh
Dokter Hewan/Petugas berwenang dan dilakukan terhadap daging, isi rongga perut
dan isi rongga dada, dengan cara mengamati/melihat dengan mata (inspeksi),
meraba dan menekan (palpasi), bila perlu dengan penyayatan (insisi).
7) Pencucian jeroan merah dan hijau
dilakukan secara terpisah dengan pengelolaan daging.
8) Pemotongan daging hingga pengemasannya
haruslah dilakukan dengan senantiasa menjaga kebersihan baik petugas, sarana
peralatan dan wadah kemasan.
9) Jika ditemukan kasus yang
mencurigakan, segera menghubungi petugas Dinas Peternakan setempat atau Dinas
yang membidangi fungsi kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner.
(Sumber: Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI)
(admin)
No comments:
Post a Comment